Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya. Karena hal tersebut menjadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu. Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu uuntuk memutusnya.
Sebagaimana Rasulullah melarang hal tersebut dalam hadist yang diriwayatkan oleh 'Uqbah bin 'Amir ra :
"Dari 'Uqbah bin 'Amir ra. bahwa Rasulullah saw bersabda,"Orang mu'min adalah saudara orang mu'min yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mu'min menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkanya." (HR.Jama'ah)
Maka dari hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak diperbolehkan meminang wanita yang telah dipinang oleh orang lain. Kecuali yang meminang tadi memperbolehkan atau mengizinkan pinangannya dipinang oleh saudaranya.
0 comments:
Post a Comment