Pelit Menafkahi Istri akan Menyempitkan Rezeki Suami

Artikel Islam. Dalam kehidupan berumahtangga wajiblah kita memahami hak dan kewajiban pasangan suami istri dalam urusan penafkahan Suami Menafkahi Istri. Nafkah secara lahir maupun batin. Namun banyak dilingkungan kita rumah tangga bermasalah karena masalah nafkah lahir dimana pasangan suami istri ini mempermasalahkan uang atau harta.





Sesungguhnya Islam melihat nafkah untuk istri ini seperti apa? Bila beberapa suami meneliti satu saja ayat Al Qur’an pasti ia bakal mengerti manfaatnya sebagai kepala rumah tangga. 

“Wajib untuk tiap-tiap suami untuk memberi nafkah serta baju pada istri, dengan sepantasnya. ” (Q. S. Al-Baqarah : 233)

Jika keadaan memang istri harus bekerja maka pendapatan istri yaitu mutlak punya istrinya. Bila ia membagi pendapatan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuk dia, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ada ridhanya, bahkan juga demikian sebaliknya istri tidak butuh memerlukan ridha suami waktu suami melalaikan nafkah keluarga serta istri waktu ia berpunya, atau dapat menafkahi dengan layak, dengan catatan mesti dengan ma’ruf, mengambil sesuai sama keperluan.

Ungkapan bahwa uang suami uang istri dan uang istri uang istri,sebenarnya memang benar demikian adanya,tetapi harus menurut konteks dan keadaan yg realistis,atau menurut adab kepatutan,Sbb :
Maka bahwa uang suami adalah uang istri,adalah harta/materi yg diberikan oleh suami kepada istri/keluarga yang menurut kemampuan suami ,
Didalam Al-Quran disebut "NAFAQO/PERNAFKAHAN",yakni seorang suami wajib memberi sesuatu harta/benda/materi atau uang,kepada istri/keluarga yg menjadi tanggung jawabnya.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّه

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya...."
(QS.65. Ath Thalaaq:7)

Dalam nilai-nilai Islam memberikan tuntunan bahwa nafkah harta benda/materi atau uang yg telah diberikan pada istri dilarang untuk mengambilnya kembali, bahwa ayat ini bercerita tentang istri yang ditinggalkan atau pisah saja tidak diperbolehkan untuk diambil,maka apalagi jika masih hidup berumah tangga bersama, tentu lebih-lebih tidak diperbolehkan.

"Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?"
(QS.4. An Nisaa':20)

Suami-Istri jika keduanya telah berbuat tak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam permasalahan nafkah, karenanya kezaliman yang sangat dekat dengan neraka.


Baca Juga Artikel Terkait

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment