Bolehkah Seorang Perempuan Ikut Mengantar Jenazah ke Kuburan ?

Artikel Islam. Ajal Menjemput Manusia tidak ada yang mengetahuinya selain Allah SWT. Dari Segala Usia, Balita, Remaja, Dewasa maupun Orang Tua dengan Keadaan Sehat, Sakit dan lainnya Jika Ajal sudah Menghampiri manusia maka tidak ada yang sanggup untuk menghindarinya. 

Maka, kita harus bisa mempersiapkan diri. Bagaimana caranya? Tentunya dengan melakukan ibadah-ibadah yang mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Kemudian tumbuhkan semangat kita dalam mencari ilmu, karena ilmu tuntunan bagi kita dalam menjalani kehidupan. Selain itu, bersikap baik terhadap sesama pun perlu kita lakukan. Sebab, Allah menyukai kebersamaan daripada perpecahan.


Salah satu bentuk bersikap baik terhadap sudara seiman dan seagama ialah tidak membiarkan saudara kita yang sudah meninggal lebih dahulu begitu saja. Sudah menjadi kewajiban kita untuk mengurusnya. Dari mulai memandikan hingga menguburkannya. Kita harus mengantarnya hingga sampai ke tempat peristirahatannya yang terakhir. Lalu bagaimana dengan seorang perempuan. Apakah boleh seorang perempuan mengantar jenazah?

Rasulullah Melarang Perempuan mengantarkan Jenazah ke Kuburan.

Kata Ummu ‘Athiyah RA, “Kami dilarang oleh Rasulullah ﷺ mengantarkan jenazah, tetapi larangan itu tidak terlalu keras dilakukan kepada kami,” (HR. Muslim).

Makna hadis larangan tersebut hanya sekedar “Makruh Tanzih”, tidak “Makruh Tahrim”. Apa maksudnya?

Makruh tanzih adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan lebih baik daripada mengerjakannya. Tututan syara’ tersebut tidak pasti. Makruh tanzih dalam istilah hanafiyah sama dengan pengertian yang terdapat dilingkungan para jumhur ulama, seperti memakan daging kuda Makruh Tanzih.

Adapun, Makruh Tahrim adalah tuntutan syara’ untuk meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang, namun dalil yang melarangnya termasuk Dalil Zhanni, bukan Dalil Qat’i . Dengan kata lain apabila yang melarangnya itu Dalil qat’i disebut haram. Apabila yang melarangnya dalil zhanni, disebut makruh tahrim. Contoh Makruh Tahrim adalah larangan laki-laki memakai pakaian sutra dan perhiasan emas.

Jadi, larangan tersebut tidak begitu berlaku keras. Boleh saja seorang perempuan mengantar jenazah. Namun, alangkah lebih baik jika itu tidak dilakukan.

Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah

Baca Juga Artikel Terkait

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment