Para Istri, Janganlah Berhutang tanpa Sepengetahuan Suami Mu

Wahai para istri pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami ? Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri berutang tanpa sepengetahuan suaminya?


Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya, barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?

Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau ribet dengan urusan sepele.

Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri. 

Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah min dzalik. 


Sumber : ummionline.com

Baca Juga Artikel Terkait

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment