Hak Seorang Ibu dan Kewajiban Anak Laki-Laki Setelah Menikah

Artikel Islam. Menikah merupakan salah satu Sunnah Rosul yang sangat dianjurkan, untuk membangun keluarga sakinah adalah dambaan setiap insan. Namun, sebelum menikah, seorang anak, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kewajiban yang besar kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibundanya.


Apabila  anak perempuan menikah, maka dia akan menjadi hak suami. Ayah dan Ibunya tidak lagi memiliki hak atas perempuan tersebut. Namun, bagi anak laki-laki, kewajiban berbakti kepada ibu tidak akan hilang begitu saja. Sehingga meski sudah memiliki istri dia tetap menjadi hak Ibunya. 

Mengapa adanya perbedaan hak ibu terhadap anak laki-lakinya yang telah menikah? Lantas bagaimana pula seharusnya anak laki-laki memperlakukan ibunya setelah menikah, di samping tetap mewujudkan keluarga bersama istri dan anak-anak? Simak ulasan berikut.

Secara khusus atau dengan sangat istimewa, Islam menekankan hak ibu kepada anak laki-laki kandungnya. Mengapa terhadap anak perempuan kandungnya tidak? Karena anak perempuan dilepas setelah diperistri seseorang. Sedangkan anak laki-laki tidak bisa lepas, walaupun ia sudah beristri.

Dengan demikian, pengabdian anak laki-laki kepada ibu kandungnya tidak putus. Tetapi pengabdian anak perempuan putus dan beralih kepada suaminya. Karena itu, anak laki-laki lebih terikat kepada ibunya. Sementara anak perempuan terlepas ikatan pengabdiannya kepada ibunya sendiri.

Laki-laki wajib membelanjai istri dan anaknya serta wajib terus memperhatikan nasib ibu kandungnya. Anak laki-laki yang dewasa, lalu menikah, ibunya lebih berkuasa terhadap dirinya dari pada istrinya. Karena ibu lebih berhak kapada anak laki-laki kandungnya, maka anak tersebut harus berusaha menjaga perasaan ibunya.

Lantas, bagaimana jika kebutuhan istri dan kebutuhan ibu bersamaan waktunya? Bila kepentingan makan dan minum istri sudah terpenuhi, lalu istri punya keperluan lain yang tidak pokok, maka yang wajib didahulukan adalah kepentingan ibu.

Demikianlah hak ibu kepada anak laki-laki kandungnya. Jadi istri harus menyadari bahwa kepentingan ibu kandung suaminya adalah kepentingan yang hampir mutlak kepada si anak. Karena suami masih memiliki kewajiban kepada ibunya.

Jika seorang istri tidak menyadari aturan Islam seperti ini, maka hubungan suami dan istri bisa saja berjalan tidak baik. Oleh sebab itu, disarankan kepada para istri untuk memahami ilmu agama. Ketika melihat suaminya begitu taat kepada ibu kandungnya, seorang istri harus meridhoinya.

Keistimewaan seorang ibu juga tergambar dari Hadist Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Ada seseorang yang datang menghadap Rasulullah dan bertanya:

“Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ibumu.” Ia bertanya lagi, “Lalu siapa?” Jawabnya, “Ayahmu.” (Bukhari, Muslim, dan Ibnu Majah)

Ada seseorang yang datang, disebutkan namanya Muawiyah bin Haydah r.a., bertanya: “Ya Rasulallah, siapakah orang yang lebih berhak dengan kebaikanku?” Jawab Rasulullah saw: “Ibumu.” Dengan diulang tiga kali pertanyaan dan jawaban yang sama.

Baca Juga Artikel Terkait

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments:

Post a Comment